EDURAIL

Sentra Edukasi Perkeretaapian

0%
EdurailCentral
⚠️ Kampanye Keselamatan Perkeretaapian

Hub & Panduan Keselamatan

Panduan lengkap mengenai hukum, regulasi, dan cara beraktivitas dengan aman di sekitar prasarana jalan rel di seluruh Indonesia.

πŸ“

1. Batas Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA)

Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) kereta api dibatasi oleh batas tanah tertentu yang harus bebas dari segala rintangan maupun bangunan. Berdasarkan aturan resmi PT KAI, batas jarak aman minimal dari as rel (tengah rel) adalah 6 meter atau sekitar 15-20 kaki di sisi kiri dan kanan rel aktif.

Aturan Penting:

  • Dilarang mendirikan bangunan liar atau menumpuk barang di dekat rel.
  • Dilarang bercocok tanam atau menggembala ternak di area Rumaja.
  • Menghindari pembuatan jalan alternatif/ilegal melintasi rel.
πŸšΆβ€β™‚οΈ

2. Protokol Menyeberang Perlintasan Sebidang

Perlintasan sebidang adalah titik pertemuan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu ingat prinsip utama keselamatan perlintasan sebidang: BTKD (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Dengar).

Aturan Penting:

  • Kurangi kecepatan kendaraan dan matikan musik/audio yang mengalihkan perhatian.
  • Berhenti sejenak sebelum garis perlintasan untuk melihat ke arah kanan dan kiri.
  • Dengar suara klakson/semboyan 35 dari lokomotif yang akan melintas.
  • Jangan menerobos palang pintu perlintasan yang mulai ditutup atau sirine yang sudah berbunyi.
πŸ“Έ

3. Larangan Aktivitas Railfans & Fotografi

Bagi pecinta kereta api (railfans) dan fotografer amatir, mendokumentasikan keindahan kereta harus selalu diimbangi dengan menjaga keselamatan diri sendiri dan kelancaran operasional perjalanan kereta.

Aturan Penting:

  • Selalu berdiri di luar area patok batas tanah kereta api.
  • Gunakan lensa telephoto agar bisa mengambil gambar jarak jauh tanpa mendekati rel.
  • Dilarang berjalan di atas rel maupun duduk di dekat lintasan saat memotret.
  • Jangan mengarahkan lampu flash kamera ke kabin masinis karena dapat mengganggu visibilitas.

🚨 Sanksi Hukum Pelanggaran

Berdasarkan **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian**:

Pasal 199: Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas rel, atau beraktivitas lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000.

Pasal 124: Pada perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

πŸ“ž Kontak Darurat PT KAI

Jika Anda melihat kendala di lintasan rel, palang pintu rusak, atau kecelakaan perlintasan sebidang:

Contact Center:121
Email KAI:cs@kai.id

* Segera laporkan juga ke pos penjaga perlintasan sebidang (PJL) terdekat apabila terjadi kerusakan atau hambatan di lintasan rel.